Eksistensi Masyarakat Adat Balik di Tengah Pembangunan Ibu Kota Nusantara
DOI:
https://doi.org/10.12928/citizenship.v8i2.1220Keywords:
Suku Balik, Ibu Kota Nusantara, Masyarakat Adat , Civic EkologiAbstract
Dampak dari pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) terhadap masyarakat adat Balik sangat terasa begitu signifikan dan terdapat temuan-temuan yang dimana pembangunan ini mengabaikan hak-hak dari masyarakat adat. Meskipun pembangunan ini bertujuan untuk kemajuan, masyarakat adat Balik merasa terpinggirkan dan khawatir akan keberlanjutan hidup mereka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi masyarakat adat Balik terhadap gempuran dari pembangunan IKN dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Balik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu, observasi, dokumentasi, dan wawancara terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi masyarakat adat Balik terancam keberadaannya akibat dari Pembangunan IKN yang kurang memperhatikan dan mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Balik, seperti ancaman terhadap ruang hidup mereka, ketidakjelasan hak atas tanah ulayat, dan ketidakjelasan regulasi yang khusus mengenai pengakuan, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat Balik.
References
Aulia, D. R., Putro, H., & Mufidah, L. D. (2023). Masalah Perlindungan Hak Masyarakat Adat Terhadap Pembangunan IKN. 3.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur. (2022). FGD Perda Provinsi Pembentukan dan Penataan Desa Adat Kalimantan Timur.
Catatan Akhir Tahun 2021, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Farakhiyah, R., & Irfan, M. (2019). Eksistensi Masyarakat Adat Tergerus Oleh Kebutuhan Zaman Studi Analisis Konflik Masyarakat Adat Sunda Wiwitan di Kuningan yang Terusir dari Tanah Adatnya Sendiri dengan Teori Identitas. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 1(1), 44. https://doi.org/10.24198/jkrk.v1i1.20892
Firnaherera, V. A., & Lazuardi, A. (2022). Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Antisipasi Persoalan Pertanahan Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Studi Kebijakan Publik, 1(1), 71–84. https://doi.org/10.21787/jskp.1.2022.71-84
Hidayat, R. (2022). Konflik Agraria Masyarakat Adat Dalam Pemindahan Ibukota Negara. Konferensi Nasional Sosiologi IX APSSI, 140–151.
Julioe, R. (2019). Pemaparan Metode Penelitian Kualitatif. Ekp, 13(3), 1576–1580.
Nugroho, B. E. (2022). Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dalam Pemindahan Ibukota Negara. JISIP UNJA (Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Jambi), 6(1), 83–97. https://doi.org/10.22437/jisipunja.v6i1.17417
Pratiwi, A. E., Triyono, S., Rezkiyanto, I., Asad, A. S., & Khollimah, D. A. (2020). Eksistensi masyarakat adat dit engah globalisasi. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 15(2), 95–102. https://doi.org/10.21831/jc.v15i2.17289
Pratami, Y. (2020). Tanggung jawab Pemerintah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara, doctoral dissertation, Universitas Airlangga, 2020.
Lestari, R., & Sukisno, D. (2021). Kajian Hak Ulayat Di Kabupaten Kampar Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Dan Hukum Adat. Jurnal Hukum IUSQUIA IUSTUM, 28(1), 94–114. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.art5).
Mantalean, V. (2022, Januari 20). 20.000 masyarakat adat diperkirakan tergusur proyek ibu kota baru. Kompas.com.
Muhammad, N. (2019). Resistensi Masyarakat Urban dan Masyarakat Tradisional dalam Menyikapi Perubahan Sosial. Substantia, 19(2).
Septya, H. S., I Gusti A. K. R., H. Fatma, U. N. (2020). Kedudukan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dalam Mendiami Hutan Adat. https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhl/article/view/ 12322/6198
Wiersma, L. L. (2005). Indigenous Lands as Cultural Property: A New Approach to Indigenous Land Claims. Duke Law Journal, 54(4), p1061-1088.
Yumantoko. (2020). Kajian Kebijakan dalam Merekognisi Masyarakat Adat. Jurnal Belantara, 3(1), 48–58. https://doi.org/10.29303/jbl.v3i1.423
Zain,. M. A. & Siddiq, A. (2015). Pengakuan atas Kedudukan dan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pasca Dibentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(2), hal. 63-76.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Farid Fadillah, Moh. Bahzar, Andrianus Ongko Wijaya Hingan, Wingkolatin, Nur Aini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.